orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan

BITARAInternational Journal of Civilizational Studies and Human Sciences Volume 2, Issue 3, 2019 23 bentuk harta wakaf yang boleh diistibdalkan serta syarat-syarat harta wakaf yang boleh dilibatkan dengan istibdal dan perkara-perkara lain yang berkaitan. Konsep Istibdal Harta Wakaf menurut Islam Konsep Ibdal dan Istibdal Dalam perbincangan tentang konsep istibdal terdapat dua perkataan yang Maksudwakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain. ialah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada si B Banyakpenemuan kajian membuktikan dengan melakukan sesuatu perkara yang positif untuk orang lain, seperti memberi atau bersedekah akan meningkatkan sistem kekebalan tubuh badan seseorang. Salah satunya, kajian yang dilakukan oleh James House memberi kesimpulan bahawa dengan membantu orang lain sepenuh hati dan ikhlas akan meningkatkan Semuattg Wakaf dan Pemanfaatannya. Di desa kami, Simpang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, ada sebuah masjid kuno yang terletak di tepi jalan raya, sehingga apabila sewaktu-waktu ada pelebaran jalan, pasti masjid tersebut akan digusur. Untuk mengantisipasi hal tersebut, takmir masjid membentuk panitia pembangunan yang melakukan Dalammakalah ini akan dibahas tentang gadai, wakalah, sewa-menyewa, hibah, shadaqoh, waqaf, dan wasiat. Sekaligus sebagai tugas dari dosen mata kuliah "Pendidikan Agama Islam". Semoga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membaca makalah ini. Tujuan Pembuatan makalah initidak hanya sebagai tugas pada mata kuliah pendidikan agama Wo Kann Ich Eine Frau Kennenlernen. WAKAF Dalil-dalil di Al-Qur'an tentang wakaf, terdapat antara lain di surah Al-Baqarah, Ali-Imran, dan surah Al- Hajj. Pertanyaan Kalau seseorang berniat mewakafkan sebagian bangunan yang dimilikinya. Apakah dibolehkan orang yang mewakafkan itu menyewakan bangunan dan mengalirkan dana persewaan untuk orang yang membutuhkan? Apakah pemasukan dari sewa bagunan itu halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga yang tinggal di bangunan itu? Teks Jawaban Wakaf tidak sah hanya sekedar niat sampai dia berbicara atau melakukan sesuatu yanag menunjukkan hal itu. Dalam kitan Ar-Roudul Al-Murbi’ 5/531 dikatakan, “Wakaf sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan hal itu secara adat.” Beliau juga berkatan 6/7, “Yang Nampak dalam mazhab Ahmad, bahwa wakaf diperoleh dengan perbuatan disertai tanda-tanda yang menunjukkan akan hal itu. Seperti membangun masjid dan orang dibolehkan shalat di dalamnya atau kuburan dan mengizinkan mengubur di dalamnya. Atau tempat minum, dan mengizinkan orang masuk ke dalamnya. Adat kebiasan telah berjalan seperti itu. Sesuatu yang di dalamnya menunjukkan wakaf, maka dibolehkan menetapkan wakaf dengan ucapan. Sebagaimana telah menjadi kebiasaan orang yang menyuguhkan makanan untuk tamunya, maka hal itu termasuk memberi izin untuk memakannya.” Kedua Sah menyewakan wakaf dan diurus oleh orang yang wakaf atau petugas nazir wakaf. Nawawi rahimahulla dalam Ar-Raudhoh, 5/351 mengatakan, “Untuk orang yang wakaf dan orang orang yang diberi kuasa oleh orang yang berwakaf dibolehkan menyewakan wakaf.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam As-Syarh Al-Mumti’, 10/40, “Seseorang mewakafkan rumahnya. Dia mengatakan, “Ini wakaf untuk orang-orang fakir. Maka rumah tetap menjadi wakaf tidak boleh dijual. Sewa dan tempat tinggalnya untuk orang-orang fakir. Yang lain mengatakan, “Rumah ini wakaf untuk anak-anakku. Maka anak-anaknya sekarang tidak dapat menjualnya. Karena ia adalah wakaf. Akan tetapi dia dapat memanfaatkannya dengan menempati atau menyewakan atau semisal itu. Sehingga wakaf dibolehkan untuk disewakannya.” Penanya berkata, ”Apakah orang yang wakaf dapat menyewakan gedung dan memberikan dana sewa kepada orang-orang yang membutuhkan?” Jawabannya adalah ya, kalau dia mewakafkan rumah untuk orang yang membutuhkan, maka dia dibolehkan melakukan hal itu. Dan dibagikan dana sewa kepada orang-orang yang membutuhkannya. Atau menjadikan rumah sebagai tempat tinggal bagi sebagian orang yang membutuhkan. Sementara perkataan pena apakah pemasukan dari sewa rumah termasuk halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga orang yang tinggal di rumah? Maka jawabanya adalah kalau rumah disewakan untuk digunakan kemaksiatan kepada Allah seperti digunakan untuk club judi atau untuk menyimpan minuman keras atau menjualnya maka tidak dibolehkan. Karena hal itu membantu bermaksiat kepada Allah. Kalau disewakan untuk digunakan sesuatu yang mubah seperti sewa untuk tempat tinggal, maka hal itu dibolehkan. Kalau kemudian orang yang menyewa digunakan untuk bermaksiat kepada Allah, maka dosanya dibebankan kepadanya. Orang yang wakaf tidak diharuskan memonitor atau mencari-cari kesalahan penghuni rumah untuk mengetahui apakah dia terjerumus kemaksiatan atau tidak? Bahkan dia tidak dibolehkan malakukan hal itu. Silahkan untuk menambah faedah pada jawaban soal no 131001 silahkan melihat juga jawaban soal 13720, 10374 wallahu a’lam. - Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan memenuhi lima hal agar sedekah jariyah ini sah of Contents Show Keutamaan Sedekah WakafSyarat dan Rukun WakafTop 1 merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan ...Top 2 Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan ... - BrainlyTop 3 Wakaf Merupakan Infak Yang Bersifat Sunnah Dan Memiliki Persyaratan ...Top 4 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya - 5 UTS X2 Religious Studies Quiz - QuizizzTop 6 Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf Tamzis BaituttamwilTop 7 Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam - 8 Berkah Hidup Dengan Wakaf - 9 Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & SyaratnyaTop 10 Kenali Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan - CIMB Niaga Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat Sedekah WakafKeutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih" HR. Muslim. Sementara itu, NU Online menulis, pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut; وَحَدُّهُ فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ - تقي الدين أبي بكر بن محمد الحسيني الحصني الدمشقي الشافعي، كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، سورابايا-دار العلم، ج، 1، ص. 256 “Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah." Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 1, h. 256.Baca juga Polisi Pengancam Penggal Presiden Jokowi Kerja di Yayasan Wakaf Pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dan Rukun WakafSebagaimana dilansir Rumah Wakaf, terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini sah diamalkan sebagai berikut Wakif atau orang yang mewakafkan harta Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan Mauquf Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Rukun dan syarat di atas harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari, terlebih lagi jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara. Orang yang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir yang dibebani tanggung jawab harus melaporkan untuk mengurus harta wakaf, terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN untuk diakui negara sebagai tanah wakaf. Hal ini disebabkan harta yang diwakafkan, khususnya tanah wakaf seringkali menimbulkan sengketa karena selisih paham ahli waris atas tanah orang tuanya. Padahal orang tuanya sudah melakukan ikrar tersirat atas sedekah jariyah untuk mewakafkan harta, yang dalam hal ini tanah bagi kepentingan umat banyak. Tentunya, pihak pewakaf tidak ingin memantik masalah keduniaan. Meskipun perkara wakaf adalah hubungan antara hamba dan Allah, di sana juga terdapat kepentingan umat yang diatur pihak negara agar urusannya lancar tidak hanya kepada Tuhan, namun juga antarmanusia di lingkungan masyarakat. Baca juga Berdayakan Perempuan, Jokowi Ada Mekaar, UMi dan Bank Wakaf Mikro Baca juga artikel terkait WAKAF atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi - hdi/ylk Penulis Abdul Hadi Editor Yulaika Ramadhani Kontributor Abdul Hadi Subscribe for updates Unsubscribe from updates Keutamaan Sedekah Wakaf. Top 1 merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan ... Pengarang - Peringkat 109 Ringkasan . tuliskan nama surah dan ayat ke berapa yang ada waqaf muthobiqun​ يجب - هوايته – وهو – الزهرة – هسيم - أن يزور - البستنة – - الجواب ​ . bahasa arab lengkapbahasa Arab lengkap pertanyaan ​ . pak Ali merupakan seorang saudagar kaya raya, ia banyak memilik tanah dibeberapa tempat. Suatu hari ia berpikir untuk mewakafkan salah satu aset tanah. … nya untuk didirikan sebuah masjid. Jelaskan bagaimana tata cara wakaf tanah yang dimaksud harus dilakukan a Hasil pencarian yang cocok masyarakat yang sejahtera merupakan salah satu hikmah pelaksanaan wakaf di kalangan umat Islam. hikmah lainnya adalah . ... Top 2 Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan ... - Brainly Pengarang - Peringkat 106 Ringkasan . tuliskan nama surah dan ayat ke berapa yang ada waqaf muthobiqun​ يجب - هوايته – وهو – الزهرة – هسيم - أن يزور - البستنة – - الجواب ​ . bahasa arab lengkapbahasa Arab lengkap pertanyaan ​ . pak Ali merupakan seorang saudagar kaya raya, ia banyak memilik tanah dibeberapa tempat. Suatu hari ia berpikir untuk mewakafkan salah satu aset tanah. … nya untuk didirikan sebuah masjid. Jelaskan bagaimana tata cara wakaf tanah yang dimaksud harus dilakukan a Hasil pencarian yang cocok Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan wakaf seperti pernyataan berikut ini, kecuali .... A. Berlaku untuk selamanya. B. Tunai ... ... Top 3 Wakaf Merupakan Infak Yang Bersifat Sunnah Dan Memiliki Persyaratan ... Pengarang - Peringkat 220 Ringkasan . Wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. Di bawah ini yang tidak merupakan syarat-syarat wakaf adalah? berlaku selamanya. sudah mecapai nishab. harus jelas penyerahannya. tidak dibatasi oleh waktu. Semua jawaban benar Jawaban D. tidak dibatasi oleh waktu Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. di bawah ini yang tidak merupakan syarat-syarat wakaf adalah tidak dibatasi oleh waktu.. Kemudian, s Hasil pencarian yang cocok 7 Agu 2021 — Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. di bawah ini yang tidak merupakan ... ... Top 4 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya - Pengarang - Peringkat 164 Hasil pencarian yang cocok Wakaf Adalah. Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf; Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak Mengenal Wakaf Tanah Jenis-Jenis Wakaf. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya ... ... Top 5 UTS X2 Religious Studies Quiz - Quizizz Pengarang - Peringkat 103 Hasil pencarian yang cocok Pernyataan berikut yang bukan merupakan sifat-sifat malaikat adalah…. ... Wakaf merupakan infaq yang bersifat sunah dan memiliki persyaratan. ... Top 6 Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf Tamzis Baituttamwil Pengarang - Peringkat 112 Ringkasan Sucikan Harta Kita Tentang Zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.. Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Zakat ti Hasil pencarian yang cocok Sucikan Harta Kita. Tentang Zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. ... Top 7 Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam - Pengarang - Peringkat 107 Ringkasan - Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan memenuhi lima hal agar sedekah jariyah ini sah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas Hasil pencarian yang cocok Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah ... ... Top 8 Berkah Hidup Dengan Wakaf - Pengarang - Peringkat 96 Ringkasan Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti. Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertamba Hasil pencarian yang cocok Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga ... ... Top 9 Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & Syaratnya Pengarang - Peringkat 115 Ringkasan Ingin memberikan wakaf? Pahami dulu pengertian wakaf dan syaratnya yuk!. Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Dalam transaksi wakaf, pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya. Simak selengkapnya tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun, dan syaratnya di bawah ini. . Pengertian Wakaf Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangk Hasil pencarian yang cocok 14 Jul 2021 — Wakaf adalah salah satu aktivitas memberikan bantuan pada orang lain tanpa ... Selengkapnya tentang manfaat wakaf adalah sebagai berikut. ... Top 10 Kenali Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan - CIMB Niaga Pengarang - Peringkat 166 Ringkasan Anda pasti sudah sering mendengar kata atau istilah wakaf? Biasanya pengertian wakaf dipahami sebagai sebuah bentuk penyerahan harta kepada pihak lain. Meskipun sering didengar, masih ada beberapa yang belum mengetahui pengertian wakaf secara mendalam. Pasalnya, wakaf tidak semata-mata tentang penyerahan kepemilikan harta kepada pihak lain saja. Ada hukum, syarat, dan dalil juga yang harus diterapkan agar wakaf bisa dibilang sah.. Memahami pengertian wakaf. Lalu apa pengertian wakaf sebenarnya? Hasil pencarian yang cocok Pernyataan tersebut juga didukung dalam peraturan Perubahan Status Harta Wakaf di dalam Bab IV UU no. 41 tahun 2004 tersebut. Perbedaan wakaf, zakat, dan infak. ... Wakaf dikenal sebagai ibadah saat kita memberikan harta benda untuk kebaikan orang banyak. Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan diri. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf memiliki arti perbuatan hukum wakif di mana sebagian harta benda milik yang berwakaf dipisahkan dan/atau diserahkan kemudian digunakan untuk keperluan ibadah oleh masyarakat umum selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban wakaf tentu dimiliki oleh setiap muslim di dunia. Kita percaya bahwa ibadah ini dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Selain itu, wakaf memiliki keutaman tersendiri yaitu mengalirnya pahala bahkan jika kita meninggal selama apa yang kita wakafkan masih bermanfaat bagi orang banyak. Mari kita pelajari lebih lanjut tentang kewajiban wakaf. 1. Jenis Wakaf Wakaf dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan, waktu, dan penggunaan harta. a. Berdasarkan Tujuan Berdasarkan tujuan, wakaf dibagi menjadi tiga, yaitu wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak gabungan. Wakaf yang ditujukan untuk anggota keluarga dan kerabat termasuk dalam wakaf keluarga. Selanjutnya, wakaf khairi ditujukan untuk kepentingan umum dan sosial. Sedangkan wakaf musytarak adalah wakaf di mana keluarga dan umum menjadi fokusnya secara bersamaan. b. Berdasarkan Waktu Wakaf yang ditujukan untuk penggunaan selamanya disebut wakaf Muabbad sedangkan wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu disebut wakaf Mu’aggot. c. Berdasarkan Tujuannya Kewajiban wakaf berdasarkan penggunaan harta dibagi menjadi dua yaitu Ubasyir dan Mistitsmary. Ubasyir berarti harta wakaf digunakan secara langsung, misalnya pesantren atau masjid. Harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal dalam produksi barang disebut wakaf Mistitsmary. 2. Syarat-Syarat Wakaf a. Wakif Orang yang menjalankan kewajiban wakaf disebut wakif. Agar ibadah wakaf diterima Allah SWT, wakif harus memenuhi beberapa syarat, yaitu merdeka, dewasa, berakal sehat, dan tidak di bawah pengampunan. b. Mauquf Benda yang diwakafkan, di lain pihak, disebut mauquf. Sama halnya dengan wakif, mauquf pun harus memenuhi syarat-syarat, yakni memiliki nilai, harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda yang diwakafkan harus memiliki wakif. c. Mauquf Alaih Selain wakif dan mauquf, orang atau lembaga yang menerima wakaf pun harus memenuhi beberapa syarat. Syarat Mauquf Alaih adalah tegas pada saat ikrar wakaf, jelas dalam menentukan penerima, dan menjadikan ibadah sebagai alasan utama dilaksanakannya kewajiban wakaf. d. Shighat Shighat adalah akad wakaf yang berupa ikrar atau tulisan yang dibuat oleh wakif dalam menyatakan dan menjelaskan niatnya dalam menjalankan kewajiban wakaf. Syarat shighat adalah terjadi saat itu juga, tidak dapat dibatalkan apabila telah terjadi akad, dan tidak diikuti syarat bathil. 3. Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92, hukum wakaf adalah sunnah. Sementara dalam hukum positif, wakaf diatur dalam PP No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004. 4. Keistimewaan Wakaf a. Harta Bukan Lagi Milik Wakif Wakif tidak akan lagi memiliki kuasa atau kepemilikan atas harta benda yang telah diwakafkan. Dengan tidak lagi bisa melakukan apapun terhadap harta benda tersebut, wakif mendapatkan kebajikan atas sedekah manfaat yang telah diberikan. Bahkan jika wakif meninggal dunia, harta wakaf tidak akan bisa jatuh ke ahli waris. b. Pahala yang Terus Mengalir Selama harta wakaf masih memberikan manfaat, wakif akan tetap mendapatkan pahala yang terus mengalir bahkan jika wakif meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.” c. Memajukan Dakwah Islam Allah SWT memerintahkan kita untuk saling tolong-menolong antara sesama. Dengan adanya wakaf ini, peradaban muslim akan bertambah kuat. Hal ini dikarenakan harta wakaf mampu menyejahterakan banyak umat, memperbaiki pendidikan suatu umat, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, dan memberantas kemiskinan. Itu tadi yang dapat kita semua pelajari dari kewajiban wakaf. Semoga kita semua diberikan kesempatan dan kemampuan untuk mampu melaksanakan ibadah wakaf. - Syarat wakaf. Wakaf merupakan salah satu amal jariyah atau sosial untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ada sejumlah syarat wakaf yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak melakukan wakaf. Secara bahasa Wakaf berasal dari bahasa Arab waqf, yang memiliki arti menahan, berhenti atau diam. Sedangkan secara istilah wakaf adalah penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga penerima wakaf dengan cara menyerahkan benda wakaf yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya. Dalam pengertian lain disebutkan wakaf adalah perbuatan menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekal zat harta itu dan menggunakan manfaatnya untuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Benda yang diwakafkan harus tetap, tidak boleh dijual atau, yang boleh dipergunakan adalah manfaat dari barang itu. Jenis wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan saja, ada beberapa jenis wakaf yang perlu diketahui. Berikut jenis wakaf berdasarkan pengelompokannya 1. Berdasarkan Peruntukannya Wakaf Ahli, yakni wakaf untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat saja. Misalnya, harta yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh keluarga besar saja untuk Khairi, yakni wakaf untuk kepentingan masyarakat. Misalnya tanah yang diwakafkan untuk membangun sarana dan prasarana Berdasarkan Jenis Hartanya Benda tidak bergerak bangunan dan tanahBenda bergerak selain uang Alat perlengkapan usaha, mobil dan lain-lainBenda bergerak berupa uang3. Berdasarkan Waktunya Diberikan selamanya kepada umat tanpa ada batas dalam jangka waktu tertentu. Harus dimanfaatkan untuk nilai Berdasarkan penggunaanya Ubasyir, yakni bisa bermanfaat untuk masyarakat dan digunakan langsung. Pondok pesantren, rumah sakitMistitsmary, yakni dimanfaatkan untuk penanaman modal sesuai dengan syariat. Hasilnya diwakafkan sesuai dengan keinginan orang yang berwakaf atau WakifUntuk berwakaf atau akan melakukan wakaf, ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat wakaf 1. Wakif Wakif adalah orang yang mewakfkan harta bendanya. Syarat wakif yakni merdeka, berakal sehat, dewasa dan tidak sedang di bawah pengampunan. 2. MauqufMauquf merupakan benda yang diwakafkan. Adapun syarat benda atau barang yang diwakafkan sebagai berikut Memiliki nilaiBenda bergerak atau benda tetap yang bisa diwakafkanBarang yang diwakafkan harus ada atau diketahui secara jelasMenjadi milik wakif sendiri3. Mauquf 'AlaihMauquf 'Alaih adalah orang atau badan hukum yang berhak menerima wakaf. Syaratnya sebagai berikut Harus tegas saat melakukan pernyataan pada waktu mengikrarkan wakafHarus jelas dan tegas untuk siapa dan apa tujuan dari wakaf ituTujuan utama dari wakaf untuk beribadah4. ShigatShigat atau akad adalah ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang melakukan akad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa tujuannya. Syarat shigat sebagai berikut Akad harus terjadi seketikaShigat tidak diikuti bhatilShigat tidak diikuti batas waktu tertentuTidak bermakna mencabut kembali wakaf yang dilakukanSementara itu, dalam UU tentang Wakaf, ada enam syarat wakaf yang harus terpenuhi, yakni Wakif atau orang yang berwakafNazhir atau orang yang akan mengelola benda wakafHarta atau benda yang diwakafkanIkrar wakafPeruntukan benda wakafJangka waktu wakafAdapun manfaat wakaf sebagai amal jariyah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi, yakni "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih". HR. Muslim. Demikian penjelasan mengenai syarat wakaf. Semoga bisa menambah pengetahuan di bidang keagamaan, khusunya dalam hal wakaf. Kontributor Muhammad Aris Munandar

orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan