orang yang bertugas mengawasi seseorang
Supervisordi supermarket bertugas mengawasi karyawan untuk bekerja sesuai ekspektasi perusahaan dan memastikan mereka memberikan pelayan terbaik kepada pelanggan. seseorang harus memiliki skill yang mumpuni, baik dari sisi aspek teknis maupun sisi kepemimpinannya. Jika kamu termasuk orang yang “tidak enakan”, maka kamu sebaiknya
1 Menjadi Pemaham Yang Baik. Sikap yang harus dimiliki seorang leader yang pertama adalah harus mengetahui dan memahami kondisi yang terjadi dengan baik, baik itu tentang konsep, kelebihan dan kekurangan bidang yang akan dijalankan. Selain itu, sebagai leader juga harus memahami bagaimana rekan kerja yang ikut bekerjasama.
Bertugasmenanyai orang yang mati di dalam kubur seperti malaikat Munkar. 7. Malaikat Raqib. Bertugas mencatat amal baik manusia. 8. Malaikat Atid. Bertugas mencatat amal buruk manusia. 9. Malaikat Malik. Bertugas untuk menjaga pintu neraka. 10. Malaikat Ridwan. Bertugas menjaga dan mengawasi pintu surga.
Berdasarkanpasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Peran Peradilan Tata Usaha Negara
Bertugasmengawasi perencanaan dan segala administrasi keuangan perusahaan. Jabatan sebagai COO berarti orang nomor dua di perusahaan setelah CEO. (Sumber: Pexels) Pengalaman yang luas dari seorang COO mengharuskan ia menjadi tolok ukur dan menjadi mentor yang membimbing para CEO muda atau bahkan seorang pendiri perusahaan yang
Wo Kann Ich Eine Frau Kennenlernen. NilaiJawabanSoal/Petunjuk MANDOR Orang yang bertugas mengawasi seseorang ALAT ... kelahiran dan menaikkan taraf hidup rakyat; 3 ki orang yang dipakai untuk mencapai maksud mereka itu hanya dipakai sebagai - untuk melemahkan seman... INTEL Orang yang bertugas mengamati seseorang INTELIJEN Orang yang bertugas mengamati seseorang MATA MATA Orang yang bertugas mengamati seseorang TELIK SANDI Orang yang bertugas mengamati seseorang KOMISI 1sekelompok orang yang ditunjuk diberi wewenang oleh pemerintah, rapat, dsb untuk menjalankan fungsi tugas tertentu; 2 uang - imbalan uang a... MENILIK ...2 mengawasi; memeriksa panitia khusus itu bertugas ~ pemakaian uang kas; 3 melihat mengamati dengan mata hati thd nasib orang; meramal; 4 memanda... PENYUNTING 1 orang yang bertugas menyiapkan naskah siap cetak; 2 orang yang bertugas merencanakan dan mengarahkan penerbitan media massa cetak; 3 orang yang b... STAF 1 Adm sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang ketua dalam mengelola sesuatu - redaksi majalah dinding di sekolah kami berjumlah lima or... POLISI 1 badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum seperti menangkap orang yang melanggar undang-undang; 2 anggota dari badan... DEWAN 1 majelis atau badan yang terdiri dari beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan sesuatu hal dsb dengan jalan berunding; 2... UANG ...hari; gaji; upah; - buta gaji yang diterima oleh orang yang tidak bekerja; - duduk uang yang dibayarkan sebagai imbalan kpd peserta rapat, konferens... OPERATOR Orang yang bertugas menjaga, melayani, dan menjalankan suatu peralatan, mesin, telepon, dll PAKUNCEN Orang yang bertugas menjaga kuburan MENTOR Seseorang yang bertugas sebagai pembimbing PENGAMAT Orang yang meneliti / mengawasi SISITV Ada dimana-mana, bertugas mengawasi penjahat PENGAWAS Orang yang mengawasi ~ hutan; BENDAHARAWAN Orang yang bertugas mengurus keuangan PENASHIH Orang badan yang bertugas menashih PETUGAS Orang yang bertugas melakukan sesuatu JAGAL Orang yang bertugas menyembelih binatang ternak NOTULIS Orang yang bertugas untuk membuat catatan rapat ASISTEN Orang yang bertugas membantu orang lain dalam melakukan pekerjaan
Sedulur tentu sudah sering mendengar istilah komisaris dalam sebuah perusahaan. Komisaris merupakan bagian yang ada dalam sebuah perusahaan dan memiliki peranan penting dalam mengelola dan mengendalikan kebijakan perusahaan. Secara sederhana, komisaris adalah jabatanyang ditunjuk dan dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan sebuah perusahaan. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian dan gaji jabatan komisaris, simak rangkuman informasinya berikut ini! BACA JUGA Gaji Pemuda Pancasila yang Jarang Diketahui Orang-Orang Freepik Berdasarkan pada KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota pemegang saham dan sebagainya untuk melaksanakan sebuah tugas, terutama dalam menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan lain sebagainya. Komisaris juga disebut juga sebagai pimpinan atau direksi. Komisaris merupakan sebuah jabatan yang paling tinggi di dalam suatu perusahaan. Terkadang, seseorang yang menjabat sebagai komisaris dapat bertindak sebagai pemilik saham atau juga sekaligus pemilik perusahaan. Posisi jabatan ini akan bekerja sama dengan direksi. Tak hanya itu, posisi jabatan ini juga bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan yang dipimpinnya serta membawahi pihak-pihak yang di bawahnya secara efektif. Jabatan ini adalah jabatan yang ditunjuk yang bertujuan untuk mengawasi seluruh kegiatan yang ada pada sebuah perusahaan. Terlebih lagi pada kebijakan dan pengelolaan suatu perushaan. Biasanya jabatan ini diisi oleh sekelompok orang-orang tertentu yang disebut sebagai dewan komisaris. Dewan ini nantinya akan dipimpin oleh komisaris utama. BACA JUGA Helper adalah Pengertian, Tugas, Jenis, Gaji dan Syaratnya Tugas dan tanggung jawab Freepik Berikut tugas dan tanggung jawab komisaris yang perlu Sedulur ketahui. Memberikan perintah pada perusahaan, dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari perusahaan atau organisasi yang dipimpinnya. Memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat bahkan memberikan penilaian pada kinerja direksi-direksi perusahaan yang dipimpinnya. Bertugas untuk memastikan bahwa sumber keuangan pada perusahaan tersebut cukup. Bertugas untuk melakukan pengesahan pada anggaran tahunan. Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham Dapat menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh tiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut Dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, tentang perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris. Tugas utama dan fungsi utama diantaranya adalah sebagai berikut Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan. Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan. Dewan komisaris dapat memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi. Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan dari perseroan tersebut. Dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan tersebut. Dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Akan tetapi, meskipun komisaris harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang mungkin dialami oleh sebuah perusahaan, namun dewan komisaris tidak langsung bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diamali tersebut. Terlebih jika komisari membuktikan beberapa hal, diantanya seperti Komisaris sudah selesai menjalankan pengawasan dengan maksud yang baik dan sangat hati-hati, dalam kepentingan perusahaan. Juga sesuai dengan tujuan dan maksud utama dari perusahaan. Komisaris tidak memiliki kepentingan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, atas sebuah tindakan pengurusan direksi yang dapat berimbas pada suatu kerugian. Komisaris sudah mampu memberikan semua nasihatnya kepada dewan direksi. Untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian yang terjadi tersebut. Kemudian, lainnya yaitu dalam pasal 116 UU PT, para dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Adapun kewajiban komisaris adalah sebagai berikut Dewan komisaris membuat sebuah risalah rapat dewan komisaris. Kemudian menyimpan salinannya dengan rapi. Tujuannya supaya mudah ditemukan bila nantinya akan dibutuhkan. Dewan komisaris harus memberikan laporan kepada perseroan atau perusahaan. Laporan tersebut terkait kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan. Dewan komisaris harus melaporkan tugas serta pengawasan yang sudah dilakukan selama tahun baku baru yang baru lampai dalam RUPS. BACA JUGA Gaji Perawat di Rumah Sakit, Klinik & Puskesmas Indonesia Gaji Freepik Jika Sedulur penasaran dengan gaji seorang yang memiliki jabatan komisaris, maka perlu Sedulur ketahui bawah gaji seorang komisaris tergantung pada jenis perusahaan itu sendiri. Perlu Sedulur pahami bahwa di Indonesia terdapat beberapa tipe perusahaan, seperti miliki swasta dan milik negara BUMN. Hal inilah yang juga mempengaruhi besaran gaji seorang komisaris. Gaji seorang dengan jabatan komisaris ditetapkan dengan menggunakan dasar perhitungan remunerasi. Biasanya, komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Jika memang ada komisaris lainnya, maka besar gaji yang akan mereka dapatkan adalah 90% dari besar gaji komisaris utamanya. Akan tetapi, besar atau kecilnya presentasi ini juga tergantung dari kebijakan atau aturan dari perusahaan itu sendiri. Sedangkan komisaris di perusahaan milik negara atau BUMN sudah diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020. Peraturan tersebut adalah perubahan yang kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Besarnya intensif kinerja dari komisaris ini sudah ditetapkan di dalam BAB 2, nomor 13, bagian E. Tercantum komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Sedangkan untuk wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 42,5% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Untuk dewan komisaris akan mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji komisaris utamanya. BACA JUGA Contoh Surat Paklaring yang Benar Beserta Cara Membuatnya Penunjukan komisaris Freepik Masih mengacu berdasarkan pada pasal 114 Undang-Undang Tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan terbatas, penunjukan atau pengangkatan komisaris diputusakan pada rapat umum pemegang saham atau yang dikenal dengan RUPS. RUPS merupakan sebuah rapat yang diselenggarakan oleh para pemegang saham. Mereka memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan perihal perusahaan dari direksi serta pengemilan keputusan terhadap kebijakan suatu perusahaan. Dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa RUPS memiliki fungsi sentral bagi para pemegang saham dalam menentukan kebijakan terkait sebuah perusahaan. Perlu Sedulur ketahui jika syarat untuk menjadi seorang komisaris atau anggota dewan komisaris diantaranya adalah seseorang yang dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum. Komisaris tidak pernah mengalami pailit, membuat suatu perusahaan bangkrut atau pernah melakukan tindakan pidana yang ada dalam keuangan. Masih berdasarkan pada Undang-Undang Tahun 2007, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari keseluruhan jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota dewan komisaris yang karena kesalahan atau juga kelalaiannya yang menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri. Kasus ini tentunya akan berbeda dengan penunjukan komisaris pada perusahaan BUMN. Hal ini dikarenakan, BUMN adalah perusahaan milik negara, sehingga penunjukan komisaris juga menjadi wewenang negara atau pemerintah. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005, disebutkan dan dijelaskan bahwa penunjukan komisaris BUMN harus melalui tes kelayakan yang transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, nama-nama yang dijaring dan diseleksi untuk menjadi komisaris harus melalui penilaian dari Tim Penilai Akhir TPA. Tim penilai tersebut terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta menteri teknis sesuai dengan kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan. Setelah calon komisaris BUMN ini dianggap layak oleh TPA, selanjutnya ia akan ditetapkan sebagai komisaris pada RUPS BUMN yang bersangkutan. Perbedaan komisaris independen dengan komisaris utama Freepik Di dalam sebuah anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan yang mana aturan tersebut menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan. Komisaris independen merupakan seorang komisaris yang berada dari pihak luar. Kemudian, berdasarkan pada keputusan rapat ia diangkat pada saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Kedudukan hukum untuk komisaris independen dalam organ dewan komisaris merupakan komisaris yang tergolong independen. Oleh karena itu, seorang komisaris independen adalah setidaknya harus dapat memenuhi berbagai syarat utama. Diantaranya yaitu tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar. Sedangkan, untuk komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dari rapat dewan komisaris. Dalam hukum, kedudukan komisaris utusan adalah sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan dewan komisaris. Selain itu, yang membedakan antara komisaris utusan dan komisaris independen adalah dalam proses pemilihan atau juga pengangkatannya. Komisaris independen akan dipilih berdasarkan pada keputusan RUPS. Sedangkan komisaris utusan akan dipilih berdasarkan pada rapat dewan komisaris. Perbedaan komisaris dan CEO Freepik Banyak yang masih salah dalam membedakan antara CEO dan komisaris. Perlu Sedulur pahami, Chief Executive Officer CEO adalah orang yang bertugas untuk mengelola suatu perusahaan, sedangkan komisaris adalah orang yang berhak mengawasi jalannya perusahaan. Biasanya CEO adalah orang yang memiliki ide usaha starup dan menerima modal untuk menjalankan perusahaannya. Sedangkan komisaris biasanya bagian dari pemilik saham yang ada di suatu perusahaan dan dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS sebagai orang yang berhak dan bertugas mengawasi jalannya perusahaan. Demikianlah penjelasan tentang pengertian, tugas dan tanggung jawab serta gaji komisaris. Apakah Sedulur bercita-cita menjadi seorang komisaris perusahaan? Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 050933 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d808a775dde0a6c • Your IP • Performance & security by Cloudflare
NilaiJawabanSoal/Petunjuk INTEL Orang yang bertugas mengamati seseorang INTELIJEN Orang yang bertugas mengamati seseorang MATA MATA Orang yang bertugas mengamati seseorang TELIK SANDI Orang yang bertugas mengamati seseorang MANDOR Orang yang mengepalai kelompok dan bertugas mengawasi pekerjaan mereka NAVIGATOR Orang yang bertugas mengamati cuaca untuk mengatur haluan kapal atau arah pesawat KOMISI 1sekelompok orang yang ditunjuk diberi wewenang oleh pemerintah, rapat, dsb untuk menjalankan fungsi tugas tertentu; 2 uang - imbalan uang a... MENILIK ...2 mengawasi; memeriksa panitia khusus itu bertugas ~ pemakaian uang kas; 3 melihat mengamati dengan mata hati thd nasib orang; meramal; 4 memanda... POLISI 1 badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum seperti menangkap orang yang melanggar undang-undang; 2 anggota dari badan... UANG ...hari; gaji; upah; - buta gaji yang diterima oleh orang yang tidak bekerja; - duduk uang yang dibayarkan sebagai imbalan kpd peserta rapat, konferens... ALAT ... kelahiran dan menaikkan taraf hidup rakyat; 3 ki orang yang dipakai untuk mencapai maksud mereka itu hanya dipakai sebagai - untuk melemahkan seman... OPERATOR Orang yang bertugas menjaga, melayani, dan menjalankan suatu peralatan, mesin, telepon, dll PAKUNCEN Orang yang bertugas menjaga kuburan MENTOR Seseorang yang bertugas sebagai pembimbing BENDAHARAWAN Orang yang bertugas mengurus keuangan PENASHIH Orang badan yang bertugas menashih PETUGAS Orang yang bertugas melakukan sesuatu JAGAL Orang yang bertugas menyembelih binatang ternak NOTULIS Orang yang bertugas untuk membuat catatan rapat ASISTEN Orang yang bertugas membantu orang lain dalam melakukan pekerjaan BILAL Orang yang bertugas mengumandangkan azan, muazin CITRA Pandangan orang banyak mengenai pribadi seseorang NAMA Yang membedakan seseorang dengan orang lain KASIR Orang yang bertugas menerima dan membayarkan uang BIOGRAFI Riwayat hidup seseorang yang ditulis oleh orang lain
Laurences Aulina Pengantar Setiap orang tanpa terkecuali dianggap telah mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Hal ini didasarkan pada teori fiksi fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum diberlakukan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang. Ketidaktahuan seseorang akan hukum/undang-undang tidak dapat dijadikan alasan permaafaan atau membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum. Suatu kerugian yang sangat besar apabila selaku penyelenggara negara, pejabat pemerintah maupun pegawai negeri yang disebut dalam undang-undang merupakan subjek hukum tindak pidana korupsi, orang tersebut tidak memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi sehingga dikhawatirkan ia tidak menyadari bahwa langkah dan kebijakan yang diambil merupakan suatu perbuatan korupsi. Definisi korupsi telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 20/2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara suap-menyuap penggelapan dalam jabatan pemerasan perbuatan curang benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi Kerugian Keuangan Negara UU Tipikor menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formal. Unsur dapat merugikan keuangan negara seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” Kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal. Adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Kemudian terdapat pula pada Pasal 3 UU Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp. satu miliar rupiah” Suap-menyuap Contoh perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, yang berbunyi, “1 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 5 lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp dua ratus lima puluh juta rupiah setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan a. maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 2 Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.” Selain itu diatur pula pada Pasal 13, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d UU Tipikor. Penggelapan dalam Jabatan Contoh penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tiga tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp tujuh ratus lima puluh juta rupiah, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.” Penggelapan dalam jabatan dalam UU Tipikor dan perubahannya, merujuk kepada penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya beroep atau karena ia mendapat upah. Korupsi tipe ini diatur pula dalam pasal Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 10 huruf c. Pemerasan Korupsi terkait pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal huruf f, Pasal 12 huruf g. Pemerasan dalam UU Tipikor berbentuk tindakan, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; atau pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perbuatan Curang Korupsi terkait Perbuatan Curang, diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 7 ayat 2, dan Pasal 12 huruf h. Perbuatan curang dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya berbentuk, Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang di atas; Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Korupsi terkait Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, diatur dalam Pasal 12 huruf i. Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Gratifikasi Korupsi terkait Gratifikasi, diatur dalam Pasal 12 B jo. Pasal 12 C. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan, Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktiannya bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 juga mengatur jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana yang demikian ini diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24. Bentuk-bentuk tindak pidananya mencakup 6 enam macam yaitu merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, pihak bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka, saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu, saksi yang membuka identitas pelapor.
orang yang bertugas mengawasi seseorang