orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah
Menjadiimam tidak boleh sembarangan, ada beberapa syarat menjadi imam yang harus dipenuhi dalam salat berjamaah. Mari simak beberapa syaratnya.
Berikutini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah? Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah pak rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-qur'an. Share this Facebook Twitter WhatsApp Pin It.
Perhatikanpernyataan berikut ini 1 Pak Umar berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-Qur'an, Orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah (D) Rosyid. Sebab, Rosyid fasih dalam membaca al Qur'an, dan balig / dewasa karena berumur 35 tahun daripada Farhan yang masih remaja 15 tahun.
Dalamsebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam shalat. Berikut ini syarat sah
orangyang tepat dipilih menjadi seorang imam salat adalah c.farhan d.rosyid 2.apabila suami istri ingin melaksanakan salat berjamaah,maka a.istri makmum kepada suami dan posisinya di depan suami b.suami bermakmum dengan istri. dan sejajar di samping kanan suami c.istri bermakmum kepada suami dan sejajar disamping kiri suami
Wo Kann Ich Eine Frau Kennenlernen. Jakarta - Dalam salat berjamaah dikenal adanya imam. Para ulama masing-masing mazhab telah mengkaji mengenai siapa saja orang yang paling berhak menjadi dalam Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, secara umum, seorang imam haruslah laki-laki yang lurus dan paham soal fikih. Ia berpendapat, tidak sah perempuan menjadi imam bagi laki-laki atau orang yang terkenal fasik, kecuali jika kekuasaannya itu, orang yang buta huruf juga tidak diperkenankan menjadi imam, kecuali mengimami orang yang sama seperti dirinya. Pendapat ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Tidak boleh seorang perempuan atau pelaku maksiat menjadi imam bagi orang mukmin, kecuali jika dia memaksa dengan kekuasaannya, atau cambuknya, atau pedangnya." HR Ibnu MajahSyaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatakan bahwa hadits tersebut dhaif, namun mayoritas ulama sejalan dengan pendapat perempuan hanya boleh menjadi imam bagi anggota keluarganya yang terdiri atas sesama perempuan dan anak kecil laki-laki. Begitu pula dengan imam yang fasik, ia hanya diperbolehkan menjadi imam dalam keadaan mendesak fikih kenamaan abad ke-20 asal Syiria, Wahbah az-Zuhaili, mengatakan dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu, orang yang paling berhak untuk menjadi imam pada situasi saat ini adalah orang yang paling memahami dan mengetahui hukum-hukum saja, para ahli fikih masing-masing mazhab telah menyebutkan secara urut tentang kriteria imam dan siapa yang lebih baik di antara dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mazhab Syafi'i menganjurkan orang yang paling berhak menjadi imam adalah pemimpin wilayahnya, selanjutnya imam rawatib imam tetap yang ditunjuk mengimami salat di masjid, kemudian baru penduduk di antara jamaah salat tidak terdapat ketiganya, maka mazhab ini berpendapat bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nya. Apabila tidak ada, ulama mazhab ini menyertakan sejumlah kriteria hingga berakhir pada orang yang sudah kriteria orang yang paling berhak menjadi imam salat sesuai urutan selengkapnyaPemimpin wilayahnyaImam rawatibPenduduk asliOrang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nyaOrang yang paling zuhud tidak mementingkan dunia sama sekaliOrang yang paling salehOrang yang paling awal berhijrahOrang yang paling awal masuk IslamOrang yang paling baik nasabnyaOrang yang paling baik perjalanan hidupnyaOrang yang paling bersih badan, pakaian, dan pekerjaannyaOrang yang paling merdu suaranyaOrang yang paling bagus penampilannyaOrang yang sudah berkeluargaApabila semua jamaah salat setara pada semua kriteria tersebut, maka orang yang paling berhak menjadi imam diputuskan dengan mengundi nama-nama mereka dan orang yang terpilih boleh menyerahkan tugasnya kepada orang lain apabila dia tidak menghendakinya. Simak Video "Sholat Berjamaah The Power of We" [GambasVideo 20detik] kri/lus
Kata imam dalam bahasa Arab adalah pemimpin, pemuka. Sedangkan imam menurut istilah, adalah pemuka di dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam. Sedangkan pengertian imam dalam konteks shalat atau imam shalat, adalah pimpinan dalam shalat jamaah, baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam keadaan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jamaah shalat. Seorang imam shalat, biasanya adalah orang yang dianggap baik dalam shalatnya, orang-orang yang berhati-hati mengerjakan shalat, yang memperbaiki cara-cara shalat, agar mendapat ganjaran orang-orang yang menjadi pengikut makmum dan bukan mendapat dosa dari kesalahan orang yang berada di belakangnya. Keberadaan imam dalam shalat tidak lepas adanya shalat yang dilakukan secara berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ketentuan tertentu, di mana seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Maka para jamaah bahu-membahu antara satu dengan yang lain, dengan membentuk satu barisan tentara yang siap melaksanakan perintah dari komandannya. Dengan berdiri satu barisan dan melakukan gerakan-gerakan secara serempak, maka perasaan akan kesatuan tujuan akan tertanam yaitu mengabdi kepada Allah dengan sedemikian rupa, sehingga bergerak secara serempak, serempak mengangkat tangan dan serempak menggerakkan kaki dan gerakan-gerakan shalat lainnya secara sempurna. Referensi Makalah Kepustakaan Ahamd Warson Munawir, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta Pustaka Progresif, 1997. IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta Djambatan, 1992.
SHALAT berjamaah, tentu harus ada imamnya. Dalam islam, imam shalat bukan orang yang sembarangan. Ada beberapa ketentuan khusus terkait kriteria imam yang baik sebagai pemimpin shalat berjamaah. Salah satu ketentuannya adalah soal bacaan dan hafalan quran. Dikutip dari Bincang Syariah setidaknya ada 9 syarat untuk menjadi imam sholat. Apa saja sih? BACA JUGA Hukum Anak Belum Baligh Jadi Imam Shalat Berikut ini penjelasan singkat tentang kriteria imam dalam Islam Syarat pertama harus jelas bahwa imam yang kita pilih beragama islam, sehingga menjadi yang paling utama. 2 Berakal Berikutnya adalah berakal dalam artian tidak sedang dalam keadaan mabuk, gila atau hilang akal. Karena imam sholat harus tahu apa yang dibacanya, sehingga sholat menjadi lebih afdhol. 3 Baligh Syarat berikutnya untuk menjadi imam sholatadalah sudah baligh, artinya anak tersebut berarti sudah wajib untuk sholat. Ini ditandai dengan sudah pernah seorang anak bermimpi basah, dan sudah tahu mana yang baik dan buruk. 4 Laki-laki Seorang imam sholat harus dipilih dari seorang laki-laki, jangan sampai perempuan atau waria dipilih. Ini jika memang masih ada laki-laki di antara pilihannya. Tetapi jika sholat dilakukan oleh wanita dan tidak ada laki-laki, maka imam sholat boleh dipilih dari wanita. 5 Bersih dan suci najis dan hadas Seorang yang akan menjadi imam sholat harus bersih dan bersuci terlebih dahulu, baik dari hadas kecil maupun besar. Karena tidak sah sholat seseorang jika masih ada najis yang ada pada dirinya. 6 Bacaannya bagus dan mampu menyempurnakan rukun sholat Seorang imam sholat harus dicari yang paling bagus bacaannya, serta mengerti apa yang diucapkannya. Sehingga sholat akan lebih sempurna dan jelas bacaan Alqurannya. Juga mengerti dan mampu menyempurnakan rukun sholat, seperti saat takbiratul ihram, ruku, sujud dan tahiyat. BACA JUGA Dialah Imam Shalat Wanita pada Zaman Nabi 7 Imam tidak sedang menjadi makmum Jika Anda memasuki masjid dan shaf sholat dalam keadaan berantakan, sementara di sana ada imam, maka jangan jadikan makmum tersebut imam kita. Tetapi jika mereka sudah selesai sholat, maka boleh memilih salah satu makmum menjadi imam sholat. 8 Fasih bacaan Alquran sesuai dengan tajwid Bacaan Alquran dalam sholat harus fasih dan benar, sehingga sholat menjadi sempurna. Jangan sampai mahkraj tidak benar, termasuk tajwid yang harus diketahui setiap imam sholat. Sholatnya imam sah menurut mazhab makmumnya Mazhab hanafi yang bersentuhan dengan wanita tanpa disengaja atau dengan muhrimnya tidak perlu wudhu lagi. Sementara mazhab Syafii tetap harus berwudhu. Maka imam yang bermazhab hanafi yang menjadi makmum bermazhab Syafii kemudian menyentuh wanita, tetap harus berwudhu kembali agar sholat berjemaah mereka menjadi sah. [] SUMBER BINCANG SYARIAH
- Terdapat sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus dipenuhi. Ada beberapa syarat menjadi imam dalam shalat berjamaah menurut para saat melakukan shalat berjamaah kita kerap menemui imam yang memimpin shalat membaca bacaan sholat terlalu cepat atau pelan. Juga kadang kita menemui pemadangan mereka hanya berpakaian kaos sementara makmum bergamis dan rapi. Dalam ulasannya di NU Online KH Muhammad Nur Hayid menjelaskan bahwa hal-hal semacam itu sebenarnya harus mendapat banyak Menjadi Imam Menurut Imam Al Ghazali Seorang harus memenuhi syarat menjadi imam dan itu harus dipatuhi. Berdasarkan pendapat Imam Al Ghazali yang dituangkannya dalam kitab Bidayah al Hidayah Nur Haid memberikan beberapa poin terkait imam salat 1. Seorang imam harus menjaga atau minimal mempertimbangkan kenyamanan makmumnya. Konsep yang dikenal dengan konsep payung umbrella concept ini bisa kita hubungkan dengan kemampuan imam untuk membaca Qiro'at al Fatihah dan bacaan ayat Al Qur-an dengan berbagai model lantunan yang indah, merdu dan tartil. Makna kenyamanan dalam shalat ini juga bisa kita hubungkan dengan lama tidaknya sang imam melakukan gerakan shalat. Akan menjadi tidak bijak jika sang imam memperpanjang tempo bacaan, baik dengan menambah jumlah bacaan atau membacanya dengan cara yang lama selama salat. Namun kasusnya menjadi berbeda dengan jamaah di desa, yang mana imam dan jamaah sudah memiliki kesepahaman tentang tempo salat. 2. Setelah imam membaca Surah Al Fatihah di rakaat salat jahr salat dengan membaca keras bacaan fatihah dan surat, ia lebih baik berhenti untuk memberi kesempatan makmum membaca fatihah. Etika ini ditujukan agar makmum bisa memberikan perhatian penuh ketika sang imam nantinya membaca surat, sehingga mereka bisa merenungi kandungan surat tersebut, atau membenarkan sang imam jika membaca dengan kurang tepat. Syarat Menjadi Imam Menurut Abu Hanifah Ketentuan lain diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah. Dalam penelitian tahun 2010 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dijelaskan bahwa Abu Hanifah memberikan beberapa syarat di mana orang boleh jadi imam, di antaranya Orang yang lebih berilmu dalam hukum agama Orang yang lebih baik bacaannya Orang yang lebih wara’ Orang yang lebih dahulu masuk Islam, Orang yang lebih tua usianya, Orang yang lebih baik akhlaknya, Orang yang lebih bagus wajahnya, Orang yang lebih mulia nasabnya, Orang yang lebih bersih pakaiannya. Syarat Menjadi Imam Menurut Imam Malik Menurut Imam Malik, orang yang bisa menjadi imam salat adalah Sultan atau wakilnya harus didahulukan, Imam masjid dan tuan rumah, orang yang lebih mengetahui hukum salat, orang yang lebih mengetahui tentang ilmu Hadis, orang yang lebih baik bacaannya, orang yang lebih taat beribadah, orang yang lebih dahulu masuk Islam, orang yang lebih mulia nasabnya, orang yang lebih baik akhlaknya, orang yang lebih baik pakaiannya. Syarat Menjadi Imam Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal Sementara itu menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal orang yang lebih mengerti hukum agama dan bagus bacaanya harus didahulukan untuk menjadi imam, orang yang lebih baik bacaannya saja, orang yang lebih faham hukumhukum salat, orang yang lebih baik bacaannya tetapi tidak tahu hukum salatnya, orang yang lebih dahulu hijrah, orang yang lebih taqwa, orang yang lebih wara’. Syarat Menjadi Imam Menurut Imam As-Syafi’ī Menurut Imam As-Syafi’ī orang yang lebih mengetahui Al-Quran dan lebih banyak hafalannya harus lebih didahulukan orang yang lebih faham sunnah atau orang yang lebih punya pengetahuan tentang hal-hal yang bersifat agama, orang yang lebih dahulu hijrah dan yang lebih tua umurnya. Para pengikutnya menambahkan bahwa yang menjadi didahulukan orang yang paling fakih pada urutan ke tiga lalu orang yang paling pandai membaca Al-Quran, lalu orang yang paling wara’ orang yang paling utama nasabnya, orang yang paling baik pola hidupnya, orang yang paling bersih pakaianya, orang yang paling bersih pakaianya, orang yang paling baik suaranya, orang yang paling bagus wajahnya, orang yang telah beristri. Dari berbagai syarat di atas tak perlu bingung untuk mengikuti yang mana. Sebab semua bisa dipakai dan dilakukan. Ketentuan-ketentuan di atas memang memiliki banyak versi tetapi tentu tetap dalam satu tujuan, yaitu beribadah kepada Allah. Para ahli tafsir mufassirin dan ahli hukum Islam fuqaha dalam menafsirkan pun dipengaruhi oleh tuntutan, kebutuhan, kondisi dan situasi di mana dan kepada siapa hukum akan diberlakukan. Dengan ungkapan lain, formulasi fiqih atau tafsir penuh dengan historisitas. - Sosial Budaya Kontributor FebriansyahPenulis FebriansyahEditor Yulaika RamadhaniPenyelaras Ibnu Azis
Masjid Agung Istiqlal, Jakarta Pusat dipenuhi jamaah untuk shalat tarawih. Foto Suandri Ansah/ Ada kebiasaan di antara umat Islam bahwa yang selalu ditunjuk menjadi imam shalat adalah mereka yang menjadi pengurus masjid atau yang lebih tua antara para mereka yang mendirikan shalat jamaah. Dalam hal penunjukan imam shalat, khususnya dalam shalat wajib lima waktu, sudah dijelaskan secara terang benderang dalam hadits Nabi SAW. Namun, sebelum kita membahas siapakah yang paling berhak menjadi imam shalat, terlebih dulu kita ketahui apa saja syarat menjadi imam shalat. Syarat-Syarat Imam 1. Laki-laki 2. Adil 3. Berilmu Seorang wanita mengimami jamaah laki-laki, tidak sah. Wanita hanya bisa mengimami sesama wanita atau anak-anaknya yang masih kecil di rumah. Seorang fasik yang telah diketahui kefasikannya juga tidak bisa menjadi imam dalam shalat berjamaah, kecuali dia seorang penguasa yang ditakuti, atau seorang yang bodoh kecuali jamaah yang sama dengannya. Orang yang Lebih Utama Menjadi Imam Tidak diragukan lagi, orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya. Kemudian, secara beurutan, orang yang paling mengerti masalah agama Islam, lalu orang yang paling taqwa, lalu orang yang paling tua usianya. Orang yang paling tua usianya, namun bacaannya kurang fasih, hendaklah mengalah dari orang yang lebih mudah darinya jika bacaannya lebih fasih. Yakni, fasih dari sisi tajwid dan makharijul huruf penyebutan huruf-huruf yang betul. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW “Hendaklah yang mengimami shalat suatu kaum adalah orang yang paling fasih bacaan al-Qurannya. Jika kefasihan bacaan mereka sama, hendaklah orang yang paling mengetahui mengenai Sunnah ajaran Nabi. Jika pengetahui mereka megenai Sunnah sama, hendaklah orang yang paling dahulu melaksanakan hijrah. Jika pelaksanaan hijrah mereka sama, hendaklah orang yang paling tua usianya.” HR Muslim no 673 Sebagai catatan, ketentuan bagi orang yang lebih utama menjadi imam shalat adalah mereka yang dikategorikan pribumi atau penduduk setempat muqimin. Begitu juga dengan penguasa setempat, keduanya penguasa dan muqimin lebih utama menjadi imam dibandingkan yang lainnya pendatang. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang mengimami shalat jamaah pada sisi keluarga pribumi/ muqimin atau penguasanya, kecuali atas izinnya.” Diriwayatkan oleh Said bin Mashur Lalu, bagaimana jika yang menjadi imam shalat adalah orang yang kurang utama berdasarkan hadits Nabi di atas? Meski tergolong kurang utama sebagai imam shalat, maka shalatnya tetap sah karena Rasulullah SAW pernah shalat di belakang menjadi makmum Abu Bakar dan Abdurrahman bin Auf, padahal Rasulullah SAW lebih utama dari kedua sahabat tersebut. Aza
orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah